Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.Negara
tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern.Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dankratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmupolitik.Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat
ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Salah satu pilar demokrasi
adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ciri-Ciri
Pemerintahan yang Demokrasi
Ciri-ciri suatu
pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1.
Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baiklangsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
4.
Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
Prinsip-prinsip demokrasi adalah:
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi
adalah pengakuanhakikat manusia, yaitu pada dasarnya
manusia mempunyai kemampuan yang sama dalamhubungan sosial.[13] Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua)
asas pokok demokrasi, yaitu:[13]
1.
Pengakuan partisipasi rakyat
dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasiaserta jurdil; dan
2.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan
bersama.
Demokrasi di Indonesia
Sepanjang masa kemerdekaannya,
bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi.Hingga tahun
1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi
Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat
individualistik.Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang dalam
praktiknya cenderung otoriter.Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde
Baru pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila.Model ini pun tidak
mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat.Berbagai macam demokrasi yang diterapkan
di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi,
karena tidak tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan kebebasan warga
negara.Berdasar pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa yang cenderung
bertindak otoriter, diktaktor, membatasi partisipasi rakyat dan
lain-lain.Mengapa demikian?Ya, sebab penguasa itu sering merasa terganggu
kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan.Partisipasiitu
dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan
menyatakan pendapat lainnya.Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998,
kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan
berpolitik dan lain-lain semakin bebas.
Freedom House pada Tahun 2006
memasukkan negara RepublikIndonesiasebagai negara demokrasi terbesar ketiga
setelah Amerika danIndia. Puja-puji atas demokrasi terus mengalir dari berbagai
kalangan, lembaga-lembaga prosedural demokrasi terus kita sempurnakan dan
dibangun.lembaga legislatif dari system satu kamar (unicameral) dirubah menjadi
system dua kamar (bekameral). System yang sentralistik diganti menjadi
desentralistik seiring dikuatkannya otonomi daerah.
Namun langkah di atas belum
sepenuhnya menjadi pijakan bersama dalam membangun kehidupan berwarganegara
yang civilized. Fenomena politik yang menyeruak sekarang ini belakangan
mengarah pada arus balik yang cenderung mempertanyakan kembali demokrasi
dibanding dengan otoriter untuk mensejahterakan rakyat. Demokrasi sekarang ini
dianggap oleh sebagian menjengkelkan.Cara yang ditempuh memusingkan, hasil yang
diraih jarang memuaskan.
Penerapan Demokrasi dinilai sebagian
kalangan tidak memberikan kesejahteraan tetapi justru melahirkan pertikaian dan
pemiskinan.Rakyat yang seharusnya diposisikan sebagai penguasa tertinggi,
ironisnya selalu dipinggirkan.Keadaan itulah yang menjadikan demokrasi gampang
mendatangkan banyak kekecewaan. Kondisi buruk diperparah elite politik dan
aparat penegak hukum yang menunjukkan aksi-aksi blunder. Banyak perilaku wakil
rakyat yang tidak mencerminkan aspirasi pemilihnya, bahkan opini publik sengaja
disingkirkan guna mencapai aneka kepentingan sesaat.Banyak kasus-kasus yang
amat mencederai perasaan rakyat sehingga mudah ditampilkan dan mengundang
kegeraman.
Kondisi itu dikuatkan dengan
pernyataan mantan Wapres Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa demokrasi cuma
cara, alat atau proses, dan bukan tujuan. Demokrasi boleh di nomorduakan di
bawah tujuan utama peningkatan dan pencapaian kesejahteraan rakyat.Apakah ini
kejenuhan dan kemuakan terhadap demokrasi?Jika elit Politik diselimuti gejala
ketidakpercayaan terhadap demokrasi bagaimana dengan rakyat yang terlanjur
percaya pada janji-janji mereka?
Di tengah eforia kebebasan,
kepentingan sempit sangat mungkin menjadi penumpang gelap. Atas nama kebebasan
setiap kepentingan mendapat tempat aktualisasi tanpa peduli hak asasi orang
lain. Aturan main diabaikan untuk mencapai puncak kekuasaan yang mereka pahami
sebagai realitas yang inheren dalam politik.
Kelebihan
+ Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh
pemerintahan tanpa menggunakan Kekerasan.
+ Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui
pemilihan umum
+ Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
+ Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui
pemilu akan memiliki rasa berutang karena rakyat yang
memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja
sebaik-baiknya untuk rakyat
+ Masyarakat diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang
menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.
Kekurangan
- Masyarakat bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu
politik
- Fokus pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu
masa berikutnya
- Massa dapat memengaruhi orang
1. Demokrasi Kerakyatan Pada Masa Revolusi
Periode panjang pergerkan nasional yang didominasi oleh muncuolnya organisasi modern digantikan periode revolusi nasional. Revolusi yang menjadi alat tercapainya kemerdekaan merupakan kisah sentral sejarah indonesia. Semua usaha untuk mencari identitas (jati) diri, semangat persatuan guna menghadapi kekuasaamn kolonial, dan untuk membangun sebuah tatanan sosial yang adil akhirnya membuahkan hasil dengan diproklamasikannya kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada masa revolusi 1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa indonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan.
Periode panjang pergerkan nasional yang didominasi oleh muncuolnya organisasi modern digantikan periode revolusi nasional. Revolusi yang menjadi alat tercapainya kemerdekaan merupakan kisah sentral sejarah indonesia. Semua usaha untuk mencari identitas (jati) diri, semangat persatuan guna menghadapi kekuasaamn kolonial, dan untuk membangun sebuah tatanan sosial yang adil akhirnya membuahkan hasil dengan diproklamasikannya kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada masa revolusi 1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa indonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan.
2. Demokratisasi Dalam Demokrasi Parlementer
Setelah indonesi merdeka, kini menghadapi prospek menentukan masa depannya sendiri. Warisan yang ditinggalkan pemerintahan kolonial berupa kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan tradisi otoriter merupakan merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan para pemiipin nasional indonesia. Pada periode tahun 1950-an muncul kaum nasionalis perkotaan dari partai sekuler dan partai-partai islam yang memegang kendali pemerintahan. Ada sesuatu kesepakatan umum bahwa kedua kelompok inilah yang akan menciptakan kehidupan sebuah negara demokrasi di indonesi.
Undang – Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana baedan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik. Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besardengan beberapa partai kecil.Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi (Miriam Budiardjo, 70).
Pada umumnya
kabinet dalam masa pra pemilu tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari
rata-rata delapan bulan dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik
oleh karena pemerintah tidak mendapat kesempatan dalam untuk melaksanakan
programnya.Pemilu tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah
perpecahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dapat
dihindarkan.Faktor-faktor tersebut mendorong presiden soekarno mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945.Dengan
demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.
Mengingat
kondisi yang harus di hadapi pemerintah indonesia pada kurun waktu 1950-1959,
maka tidak mengherankan bahwa pelaksanaan demokrasi mengaklami kegagalan karena
dasar untuk dapat membangun demokrasi hampir tidak dapat ditemukan. Mereka yang
tahu politik hanya sekelompok kecil masyarakat perkotaan. Para politisi
jakarta, meskipun mencita-citakan sebuah negara demokrasi. Kebanyakan adalah
kaum elite yang menganggap diri mereka sebagai pengikut suatu budaya kota yang
istimewa. Mereka bersikap paternalistik terhadap orang-orang yang kurang
beruntung yakni masyarakat pedesaan.Tanggung jawab mereka terhadap struktur
demokrasi parlementer yang merakyat adalah sangat kecil.Banguan indah sebuah
demokrasi parlementer hampir tidak dapat berdiri dengan kokoh.
3. Demokratisasi Dalam Demokrasi Terpimpin
Di tengah-tengah krisis tahun 1957 dan pengalaman jatuh bangunnya pemerintahan, mengakibatkan diambilmnya langkah-langkah menuju suatu pemerintahan yang oleh Soekarno dinamakan Demokrasi Terpimpin. Ini merupakan suatu sistem yang didominasi oleh kepribadian soekarno yang prakarsa untuk pelaksanaan demokrasi terpimpin diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI (Hatta, 1966 : 7). Pada masa ini terdapat beberapa penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945, misalnya partai-partai politik dikebiri dan pemilu ditiadakan.Kekuatan-kekuatan politik yang ada berusha berpaling kepada pribadi Soekarno untuk mendapatkan legitimasi, bimbingan atau perlindungan. Pada tahun 1960, presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantikanya dengan DPRGR, padahal dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit ditentukan bahwa presiden tidak berwenang membubarkan DPR.
Melalui demokrasi terpimpin Soekarno berusaha menjaga keseimbangn politik yang mherupakan kompromi antara kepentingan-kepentingan yang tidak dapat dirujukan kembali dan memuaskan semua pihak. Meskipun Soekarno memiliki pandangan tentang masa depan bangsanya, tetapi ia tidak mampu merumuskan sehingga bisa diterima oleh pimpinan nasional lainnya. Janji dari demokrasi terpimpin pada akhirnya tidak dapat terealisasi.Pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965 telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka peluang bagi dilaksanakannya demokrasi Pancasila.
4.
Demokratisasi Dalam Demokrasi Pancasila
Pada tahun 1966 pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai reaksi atas pemerintahan Soekarno.Pada awal pemerintahan orde hampir seluruh kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim lama.Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi Pancasila.Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional.Dalam rangka mencapai hal tersebut, lembaga-lembaga dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan-ikatan pribadi (Miriam, 74).
Sekitar 3 sampai 4 tahun setelah berdirinya Orde Baru menunjukkan gejala-gejala yang menyimpang dari cita-citanya semula.Kekuatan – kekuatan sosial-politik yang bebas dan benar-benar memperjuangkan demokrasi disingkirkan.Kekuatan politik dijinakkan sehingga menjadi kekuatan yang tidak lagi mempunyai komitmen sebagai kontrol sosial.Kekuatan sosial politik yang diikutsertakan dalam pemilu dibatasi. Mereka tidak lebih dari suatu perhiasan dan mempunyai arti seremonial untuk dipertontonkan kepada dunia internasional bahwa indonesia telah benar-benar berdemokrasi, padahal yang sebenarnya adalah kekuasaan yang otoriter. Partai-partai politik dilarang berperan sebagai oposisi maupun kontrol sosial.Bahakan secara resmi oposisi ditiadakan dengan adanya suatu “konsensus nasional”. Pemerintahan Soeharto juga tidak memberikan check and balances sebagai prasyarat dari sebuah negara demokrasi (sarbini Sunawinata, 1998 ;8).
Pada masa orde baru budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh sangat subur. Kedua sikap ini menganggap pemimpin paling tahu dan paling benar sedangkan rakyat hanya patuh dengan sang pemimpin. Mental paternalistik mengakibatkan soeharto tidak boleh dikritik.Para menteri selalu minta petunjuk dan pengarahan dari presiden. Siakp mental seperti ini telah melahirkan stratifikasi sosial, pelapisan sosial dan pelapisan budaya yang pada akhirnya memberikan berbagai fasilitas khusus, sedangkan rakyat lapisan bawah tidak mempunyai peranan sama sekali. Berbagai tekanan yang diterima rakyat dan cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak pernah tercapai, mengakibatkan pemerintahan Orde Baru mengalami krisis kepercayaan dan kahirnya mengalami keruntuhan.
5. Rekonstruksi Demokrasi Dalam Orde Reformasi
Melalui gerakan reformasi, mahasiswa dan rakyat indonesia berjuang menumbangkan rezim Soeharto. Pemerintahan soeharto digantikan pemerintahan transisi presiden Habibie yang didukung sepenuhnya oleh TNI.Lembaga-lembaga di luar presiden dan TNI tidak mempunyai arti apa-apa. Seluruh maslah negara dan bangsa indonesia menjadi tanggung jawab presiden/TNI. Reformasi menuntut rakyat indonesia untuk mengoreksi pelaksanaan demokrasi. Karena selama soeharto berkuasa jenis demokrasi yang dipraktekkan adalah demokrasi semu.Orde Baru juga meninggalkan warisan berupa krisis nasional yang meliputi krisis ekonomi, sosial dan politik.
Tugas utama
pemerintahan Habibie ada dua, yakni pertama bekerja keras agar harga sembilan
pokok (sembako) terbeli oleh rakyat sambil memberantas KKN tanpa pandang
bulu.Kedua, adalah mengembalikan hak-hak rakyat guna memperoleh kembali hak-hak
azasinya.
Agaknya
pemerintahan “Orde Reformasi” Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan demokrasi
yang selama inidikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan habibie
menyuburkan kembali alam demokrasi di indonesia dengan jalan kebebasan pers
(freedom of press) dan kebebasab berbicara (freedom of speech). Keduanya dapat
berfungsi sebagai check and balances serta memberikan kritik supaya kekuasaan
yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu jauh.
Membangun
kembali indonesia yang demokratis dapat dilakukan melalui sistem keparataian
yang sehat dan pemilu yang transparan. Sistem pemilu multipartai dan UU politik
yang demokratis menunjukkan kesungguhan pemerintahan Habibie.Asalkan kebebasan
demokratis seperti kebebasan pers, kebebasab berbicara, dan kebebasan mimbar
tetap dijalankan maka munculnya pemerintahan yang KKN dapat dihindari.
Dalam perkembanganya Demokrasi di indonesia setelah rezim Habibie diteruskan oleh Presiden Abdurahman wahid sampai dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat signifikan sekali dampaknya, dimana aspirasi-aspirasi rakyat dapat bebas diutarakan dan dihsampaikan ke pemerintahan pusat. Hal ini terbukti dari setiap warga negara bebas berpendapat dan kebebasan pers dalam mengawal pemerintahan yang terbuka sehingga menghindarkan pemerintahan dari KKN mungkin dalam prakteknya masih ada praktik-praktik KKN di kalangan pemerintahan, namun setidaknya rakyat tidak mudah dibohongi lagi dan pembelajaran politik yang baik dari rakyat indonesia itu sendiri yang membangun demokrasi menjadi lebih baik. Ada satu hal yang membuat indonesia dianggap negara demokrasi oleh dunia Internasional walaupun negara ini masih jauh dikatakan lebih baik dari negara maju lainnya adalah Pemilihan Langsung Presiden maupun Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung. Mungkin rakyat indonesia masih menunggu hasil dari demokrasi yang yang membawa masyarakat adil dan makmur secara keseluruhan!!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar